Perdagangan tembakau dan cerutu antara Indonesia dengan negara-negara Eropa memiliki sejarah yang dimulai sejak abad ke-16, pada era penjelajahan Portugis di Hindia Timur (penyebutan Indonesia saat itu). Di antara negara-negara yang merupakan produsen tembakau terbesar adalah Italia, Prancis, Spanyol, Yunani, dan Bulgaria. Adapun perdagangan tembakau dan cerutu cukup populer di hampir semua negara Eropa, termasuk Portugal dan Belanda.
VOC, yang didirikan pada tahun 1602 di Belanda, merupakan wujud keseriusan terhadap eksploitasi perdagangan tembakau dan komoditas lainnya di kawasan koloni Belanda. Namun, pada tahun 1799, VOC dinyatakan bangkrut, salah satunya akibat maraknya korupsi internal.
Peperangan antarnegara di Eropa sangat berpengaruh terhadap wilayah koloni Belanda, termasuk Hindia Timur. Saat Belanda dikalahkan oleh Prancis, pimpinan di Hindia Timur diambil alih oleh utusan Prancis. Inggris, yang saat itu berperang melawan Prancis, melakukan penaklukan di wilayah koloni Belanda. Situasi perang yang sengit saat itu berdampak pada banyaknya kegagalan dalam usaha tembakau di Hindia Timur.

Hingga pada tahun 1850-an, terdapat keterlibatan pihak swasta Belanda dalam mendirikan perusahaan-perusahaan di Hindia Timur, yang menjadi tonggak penataan sistem perkebunan yang lebih baik. Di antara perusahaan tersebut adalah NV Deli Maatschappij dan Landbouw Maatschappij Oud Djember. Pada abad ke-19, tembakau Indonesia, khususnya dari Deli dan Besuki, cukup berjaya dalam perdagangan di Eropa.